Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
22 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
22 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
22 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
22 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
22 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kakek 71 Tahun Ini Tega Perkosa Pelajar SMP dengan Ancaman Celurit

Kakek 71 Tahun Ini Tega Perkosa Pelajar SMP dengan Ancaman Celurit
Pelaku pemerkosaan di Lumajang diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)
Minggu, 30 Mei 2021 14:15 WIB
LUMAJANG - Sungguh bejat perbuatan kakek berinisial S (71). Warga Lumajang ini. Ia tepergok saat memperkosa anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

S akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun tengah sendirian di rumah karena orang tuanya sedang bepergian. Lalu, S masuk ke rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamarnya.

"Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah, pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak korban melakukan hubungan badan di dalam kamar korban," ujar Andrias Shinta, Minggu (30/5/2021).

Tak berselang lama, orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah. Ibu korban pun langsung histeris saat mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi mengenakan kaos, namun celananya telah dilepas. Selain itu, ibu korban juga melihat adanya celurit di samping ranjang kamar korban.

Shinta menyebut saat ibu korban menjerit, ayah korban langsung datang dan mengamankan pelaku. Namun, ada drama pengejaran pelaku karena kakek tersebut sempat melarikan diri.

"Ibu korban langsung menjerit dan ayah korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah dan dapat ditangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar." tambahnya

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebuah celurit milik pelaku, baju dan celana dalam milik pelaku hingga baju dan seprei kamar korban.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Jawa Timur, Beladiri, Olympic
wwwwww