Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
15 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
15 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
15 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
15 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Pelanggar Prokes Selain Habib Rizieq

Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Pelanggar Prokes Selain Habib Rizieq
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa)
Minggu, 30 Mei 2021 13:59 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian serta pihak terkait menindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat.

Permintaan ini disampaikan Sahroni merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis hukuman denda Rp20 juta terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat," kata Sahroni, Sabtu (19/5/2021) kemarin.

Selain itu, ia mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. Menurutnya, keputusan itu bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan," ujar politikus NasDem itu.

Sebagai informasi, Rizieq telah divonis dengan hukuman denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Jika denda tidak dibayar maka Rizieq dapat dipidana lima bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti dengan pidana 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika memvonis hukuman tersebut. Salah satu poin yang meringankan lantaran eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim pun berharap Rizieq ke depan bisa melakukan pendidikan bagi umat agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Selain kasus kerumunan Megamendung, Rizieq juga divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang vonis tersebut, pada pertimbangan hukumnya untuk perkara kerumunan Megamendung, majelis hakim pun mengakui ada diskriminasi penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum," ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis.

Hakim mengacu pada pertanyaan Rizieq, penasihat hukum, maupun keterangan saksi yang sempat dihadirkan di persidangan beberapa waktu belakangan. Hakim menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan. Namun tidak memiliki dampak terhadap persoalan hukum.

Atas hal tersebut, hakim menilai diskriminasi tersebut seharusnya tidak terjadi di Indonesia. Terlebih, Indonesia berstatus sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan dalam konstitusinya.

"Terjadi pengabaian terhadap masyarakat karena masyarakat sudah jenuh terhadap Covid-19 dan ada pembedaan perlakuan di masyarakat satu sama lain," kata hakim.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic
wwwwww