Dukung Pembangunan Desa, Ini yang Dilakukan Kemendagri
Dalam mendukung pembangunan desa, lanjut Yusharto dalam rilisnya, Jumat (4/6/2021), Kemendagri juga menugaskan bupati dan wali kota agar segera menyusun dan menetapkan peraturan bupati atau wali kota tentang kewenangan desa. Bupati/wali kota bisa membuat regulasi tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
"Selain itu, melalui bupati dan wali kota, Kemendagri menugaskan kepala desa agar segara menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa," kata Yusharto.
Kemendagri, lanjut Dia, juga mendorong kabupaten dan kota yang masuk dalam program pariwisata super prioritas untuk menetapkan peraturan bupati atau wali kota terkait penetapan Kawasan Desa Wisata. Dengan dasar peraturan ini, nantinya pemerintah desa bakal menyusun Peraturan Desa tentang Desa Wisata. "Sehingga untuk pengembangan tersebut dapat didukung dari APBDes masing-masing," tutur Yusharto.
Paparan tersebut juga disampaikan Yusharto dalam sosialisasi Buku 'Pedoman Desa Wisata Tahun 2021' di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat
Buku tersebut kata Yusharto, merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun desa melalui sektor wisata. Ini adalah buku yang dapat digunakan oleh seluruh pegiat pariwisata di desa dalam mengembangkan usahanya.
Buku 'Pedoman Desa Wisata Tahun 2021' sendiri merupakan buah karya lintas kementerian dan lembaga yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mendorong majunya berbagai potensi unggul pariwisata di desa.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberi keleluasaan untuk mengelola pemerintahannya. Dengan aturan tersebut, pemerintah desa diharapkan bisa bekerja lebih efektif dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan perekonomian menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Di sisi lain, sebagai struktur pemerintahan terbawah, pemerintah desa berperan penting dalam menyokong pertumbuhan ekonomi secara nasional.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan |