Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
14 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
7 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Sudah Berdamai dan Tak Terbukti Terlibat Kriminal, Suporter Curva Nord Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

Sudah Berdamai dan Tak Terbukti Terlibat Kriminal, Suporter Curva Nord Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri
Surat penerimaan laporan pengaduan dari mabes polri untuk Curva Nord Pekanbaru. (Foto: GoNews.co)
Jum'at, 04 Juni 2021 20:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara bersama sejumlah perwakilan suporter klub Sepakbola PSPS Pekanbaru "Curva Nord", Jumat (04/6/2021) mendatangi Mabes Polri dan Kompolnas. Kedatangan Tim LBH Tuah Negeri Nusantara tersebut, guna melaporkan sekaligus meminta perlindungan hukum terkait kasus penangkapan sejumlah anggota suporter Curva Nord Pekanbaru, yang saat ini ditahan di Polda Riau.

"Hari ini kami sengaja datang ke Divisi Propam Mabes Polri dan kompolnas. Kami datang, membuat pengaduan perlindungan hukum terhadap klien kami rekan-rekan suporter Curva Nord pekanbaru yang saat ini masih ditahan di Mapolda Riau. Alhamdulillah pengaduan yang kita buat diterima dengan baik dan pihak Propam mabes Polri akan segera menindaklanjuti laporan kami itu," ujar Humas Tim Kuasa Hukum LBH Tuah negeri Nusantara, Gilang Ramadhan, SH kepada goNews.co, Jumat (04/06/2021) di Jakarta.

Gilang Ramadhan, yang juga Humas LBH Tuah Negeri Nusantara menjelaskan, inti dari laporanya terebut adalah meminta pihak Propam Mabes Polri dan Kompolnas, untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat Polda Riau saat menangkap sejumlah Anggota Curva Nord pekanbaru.

"Pengaduan juga tidak lepas dari adanya dugaan kekerasan aparat/oknum kepada teman-teman Curva Nord yang ditangkap. Dalam hal inim kami melihat tindakan oknum kepolisian Polda Riau tersebut sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, kasus ini dinaikkan setelah adanya pertemuan dengan pelapor yang menghasilkan mufakat untuk saling memaafkan yang juga dimediasi pihak Ditreskrimum Polda Riau. Selain laporan, tentu kami juga membawa bukti-bukti berupa foto yang kita lampirkan" tambah Gilang Ramadhan.

Laporan Tim Kuasa Hukum dan Curva Nord Pekanbaru ke Mabes Polri juga mendapat dukungan dari berbagai aliansi suporter di Indonesia. Mereka ikut serta mengantarkan Curva Rord Pekanbaru ke mabes polri serta berjanji akan terus mengawal kasus tersebut. "Suporter adalah anak bangsa, kami memiliki kesamaan rasa yang mendalam, sehingga kami merasa terpanggil untuk memberikan support dan mengawal proses hukum ini sampai akhir, maju terus kawan-kawan " ujar Rifki dari Komunitas Ultras Garuda Indonesia.

Tim Kuasa Hukum LBH Tuah Negeri Nusantarasaat datangi Mabes polri.

Selain ke Mabes Polri dan Kompolnas, Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru sebelumnya juga telah mengirim surat perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Mereka berharap, tak ada lagi penangkapan terhadap anggotanya oleh Kepolisian Polda Riau.

Kuasa Hukum Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru, Suardi mengatakan, permintaan perlindungan hukum tersebut, terkait dengan pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru dalam kasus tindak kriminal pengeroyokan yang terjadi pada pada tanggal, 28 April 2021, yang berujung pada penangkapan sejumlah anggota Komunitas Suporter Curva Nord oleh pihak Kepolisian Polda Riau.

"Secara resmi kami meminta perlindungan hukum terhadap klien kami kepada Presiden Joko Widodo. Langkah ini kami ambil, agar Kepolisian bisa menegakkan keadilan yang seadil adilnya, hingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Suardi.

Menurut Suardi, sejatinya kasus pencatutan nama Komunitas Supporter PSPS Riau Curva Nord 1955 Pekanbaru tersebut berawal dari pemberitaan yang dibuat oleh owner Media Online lokal Riau pada Kamis, tanggal 20 Mei 2021. Baik Curva Nord maupun pemilik media sudah melakukan mediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan dan berujung damai. Namun sayangnya, perdamaian supporter PSPA Riau Curva Nord 1955 dengan pemilik media online itu dicederai dengan rentetan penangkapan sejumlah anggota Curva Nord oleh pihak kepolisian.

"Kami sangat memahami dan menghormati Proses hukum yang dijalani oleh klien kami serta mengikuti Proses Hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/187/V/2021/SPKT/RIAU, Tanggal 23 Mei 2021, serta laporan Polisi Lainnya dan sekarang klien kami telah ditahan di Polda Riau. Sampai surat ini kami keluarkan, Anggota Curva Nord yang sudah ditahan sebanyak 4 (empat) orang, dan mungkin akan Bertambah. Tentu kami sangat menyayangkan kejadian ini, dimana Perkara yang telah di selesaikan dengan secara kekeluargaan dan perdamaian antara kedua belah pihak, namun tetap di lanjutkan perosesnya ke Pihak kepolisian dan kami sangat mengetahui, 'Perdamaian Tidaklah menghapus dari pada Perbuatan Pidana, Perdamaian hanya sebatas memberikan keringanan ancaman Pidana yang akan di jatuhi oleh Majelis Hakim'," tukasnya.

Suardi pun menjelaskan kronologis kejadiannya. Hal itu berawal pada saat Tim Intel Brimob Polda (Intelmobda) Riau meringkus pelaku pengeroyokan OY, yang terjadi di wilayah Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru pada hari Kamis (20/5/2021) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku ditangkap karena melakukan aksi pengeroyokan pada tanggal, 28 April 2021 lalu. Pelaku mengeroyok seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu rumah yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Disana pelaku bersama rekan-rekannya datang dan langsung membentak korban yang bernama Jhon Longor dan Daeng yang sedang berjaga.

Ilustrasi suporter Curva Nord.

Melihat pelaku ramai-ramai dan mau melakukan penyerangan, dua korban langsung lari, namun dikejar oleh pelaku dan rekan-rekannya. Hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan luka pada wajah korban Jon Longor, sedangkan Daeng mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Riau, Kombes Pol Dedi Suryadi, melalui Kasi Intelnya, Kompol Frangky Tambunan, Jumat (21/5/2021). "Iya benar kita akankan kemarin sore, yang bersangkutan statusnya DPO atas dugaan kasus 170 KUHP (Pengeroyokkan secara bersama-sama),” kata Frengky.

Kemudian saat dilakukan tes urine terhadap pelaku OY, hasilnya positif menggunakan narkotika. Saat si test urine hasilnya positif.

Selanjutnya pada hari kamis Tanggal 20 Mei 2021 sekitar Pukul 23.02 WIB terbitlah berita yang dimuat owner  Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi yang membuat narasi merugikan Suporter Curva Nord. Dimana berita itu menyebutkan atau mencatut nama Curva Nord 1955 Pekanbaru, yang bunyinya "Diduga anggota Supporter Garis keras PSPS Riau, Curva Nord mengeroyok Jong Longor, Daeng serta Cituk, Rabu 28 April 2021 Silam,"

"Terbitnya berita Tersebut di atas menimbulkan keresahan, kekecewaan anggota Curva Nord 1955 Pekanbaru, dimana secara spontanitas anggota Curva Nord menanyakan langsung, baik komentar di link berita dan catting secara langsung melalui Whatsapp ke yang bersangkutan," ujar Suardi.

Usai mendapat respon dari Curva Nord kata Suardi, Owner media online tersebut langsung menghapus atau merevisi berita yang telah dimuat sebelumnya. "Saudara Fakrur Rodzi akhirnya mengakui tulisanya salah dan merevisinya. Hal ini membuktikan adanya kesalahan pembuatan berita yang sangat merugikan klien kami," tukasnya.

Namun menurut Suardi, meski pemberitaan tersebut sudah direvisi, namun kliennya belum puas dan memintanya untuk bertemu langsung dengan Fakrur Rodzi agar mengkalrifikasi langsung dan tidak lagi timbul kegaduhan. "Guna meredam amarah klien kami, Tim Kuasa hukum mencoba bertemu dengan saudara Fakhrur Rodzi pada tanggal 21 Mei 2021 sekira Pukul 14.18 wib untuk melakukan pertemuan dengan tujuan dilakukan perdamaian secara kekeluargaan atau mediasi, selanjutnya pihak Curva Nord juga dihubungi anggota Polda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau, untuk melakukan pertemuan perdamaian. Dan akhirnya kami bertemu di Cafe Kangen 49 di Jalan Sultan Syarif Kasim di depan Hotel Daffam Pekanbaru," urainya.

Dari Pertemuan ini, kata dia, sangat jelas dengan kerendahan hati Pihak Curva Nord dengan Perwakilan ingin menyelesaikan Permaslahan ini dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar. "Sebenarnya, bisa saja pihak Curva Nord mengambil langkah Hukum namun tidak dilakukan dikarenakan ingin menyelesaikan dengan secara kekeluargaan. Saat itu kesepakatan damai tercipta. Saudara Fakhrur Rodzi pun secara terang-terangan telah mengakui kesalahanya dengan mencatut Nama Curva Nord 1955 Pekanbaru, dan meminta maaf bahkan dibuat bentuk Video berdurasi 29 detik," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/