Ngenes, Dana Otsus Papua Realisasi Anggaran Pendidikan dan Kesehatan nyaris Tak Jalan
"Semenjak Papua dijadikan Otsus, dari berbagai sektor sudah lebih dari seribu triliun dana dikucurkan. Namun saya sangat sedih, iba, dan prihatin sebab dana tersebut tidak berbanding lurus terhadap keinginan kita untuk pertumbuhan masyarakat Papua dari berbagai hal, baik SDM, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan sebagainya," kata Guspardi tertulis sebagaima dikutip GoNEWS.co, Senin (8/6/2021).
Tujuan dari Otsus ini, kata Guspardi, agar Papua dapat mengejar ketertinggalan pembangunan dari provinsi-provinsi lain. "Contohnya, dikatakan dalam UU Otsus bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan 30 persen, ternyata dalam realisasinya tidak sampai 5 persen. Padahal yang diatur dalam UU Otsus Papua sudah melebihi dari Undang-Undang Dasar," jelas politisi PAN ini.
Anggota Baleg DPR RI itu menambahkan, bahwa bidang pendidikan merupakam faktor yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam mengejar percepatan pertumbuhan sebuah daerah. Pendidikan dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda Papua untuk mendapatkan akses pendidikan yang baik di berbagai disiplin ilmu. Sebab jika putra-putri asli Papua tidak diberi kesempatan, maka nasibnya akan begitu-begitu saja.
"Inilah yang saya lihat sekarang ini maka perlu ada pendampingan, perlu ada supervisi. Seperti masalah pengelolaan Keuangan Pemda, pada umumnya lebih dari 51 persen APBD Kabupaten dan Kota Provinsi itu disclaimer, itu kan tidak boleh dibiarkan. Sementara ada Dana Insentif Daerah ( DID) yang disediakan pemerintah belum dapat dimanfaatkan Pemda. Ternyata menurut Bappenas, 22 Kabupaten di Papua dan 4 Kabupaten di Papua Barat belum menerima. "Ini bukan belum optimal tetapi masih jauh dari memenuhi syarat", tegas anggota komisi II DPR RI itu
Sama halnya dengan dana kesehatan, jika amanat konstitusi dalam APBN mengharuskan alokasi anggaran kesehatan mencapai 10 persen tetapi dalam UU Otsus Papua mengharuskan alokasinya sampai 15 persen. Oleh karena itu, perlu ada upaya dari semua pihak untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang yang berlaku saat ini untuk dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang.
"Upaya dari pemerintah dengan melakukan perubahan dan revisi Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sekarang ini untuk dilanjutkan ke 20 lagi, atau seterusnya. Kalau dulu anggarannya 2 persen DAU Nasional, sekarang Insya Allah akan dinaikkan jadi 2,25 persen. Supaya berdaya guna dan berhasil guna sesuai keinginan masyarakat Papua dan diarahkan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat ( kesejahteraan, keadilan dan kesetaraan)," pungkas Legislator asal Sumatera Barat tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Rilis |
Kategori | : | Papua Barat, Papua, Kesehatan, Pendidikan |