PPDB Jakarta, PSI Minta Pemprov Terus Sosialisasikan Poin-Poin Ini...
Pernyataan Anggara yang dikutip GoNEWS.co, Senin (8/6/2021), merinci bahwa keempat poin sosialisasi tersebut meliputi:
1. Skema Baru zonasi PPDB 2021
Jika sebelumnya aturan zonasi diatur berdasarkan Kelurahan dan RW, tahun ini zonasi menjadi berbasis RT dan dibagi menjadi (i) prioritas 1 untuk RT domisili; (ii) prioritas 2 untuk RT disekitar sekolah, serta (iii) prioritas 3 untuk RT tidak berhimpit langsung dengan sekolah.
2. Aturan jalur prestasi PPDB 2021
Tidak hanya sistem zonasi yang berubah, aturan jalur prestasi baik jalur prestasi akademik dan non akademik juga menambahkan aspek persentil non akademik dan prestasi non akademik, seperti pengalaman organisasi dan kejuaraan sebagai penentu selain nilai rapor, dan akreditasi seperti tahun lalu.
3. Lokasi Konsultasi Masalah Kependudukan*l
Administrasi data kependudukan (NIK, KK, KTP) menjadi permasalahan yang kerap ditemui pada PPDB tahun lalu, dimana didapati data tersebut belum diaktivasi ataupun merupakan data ganda. Untuk itu selama masa pendaftaran PPDB 2021, Anggara meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan Catatan Sipil Kelurahan untuk secara khusus membuka ruang konsultasi terkait permasalahan ini.
4. Bantuan Biaya Pendidikan Anak 2021
Apabila calon siswa gagal masuk PPDB 2021 harus diinformasikan bahwa Pemprov DKI masih memiliki program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang membantu siswa mendapatkan pendidikan di sekolah swasta.
"Keempat poin krusial ini harus gencar diinformasikan agar orang tua murid dapat memastikan pilihan sekolahnya paling tepat berdasarkan domisili tempat tinggal calon siswa. Selain itu juga perlu dirilis video tutorial pendaftaran di tiap jalur seleksi dan disebarkan ke seluruh calon siswa didik. Harapannya agar tidak ada lagi orang tua murid yang kebingungan ataupun kehilangan informasi," kata Anggara.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pendidikan, DKI Jakarta |