Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Voli

Terbentur Banyak Aturan, Kepala Badan BPKS Sabang Mengaku Tak Bisa Bekerja

Terbentur Banyak Aturan, Kepala Badan BPKS Sabang Mengaku Tak Bisa Bekerja
Kepala Badan BPKS, Ir Iskandar Zulkarnain. (Foto: Istimewa)
Selasa, 08 Juni 2021 19:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Ir Iskandar Zulkarnain mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi masyarakat. Sebab keberadaan badan yang dipimpinnya dalam melaksanakan kerja terbentur atau terhambat oleh beberapa aturan.

Semestinya, hal itu menurutnya tidak perlu terjadi. Apalagi, keberadaan BPKS sangat kuat. Yakni melalui Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-undang.

"BPKS Sabang itu berdasarkan Undang-Undang dibentuknya. Dalam perjalanannya setelah 20 tahun, ini seharusnya Sabang sudah maju. Harapan kita seperti itu. Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak Undang-Undang yang diberikan, kita tidak bisa melaksanakan karena ada peraturan menteri yang menghambat," kata Zulkarnain di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (8/6/2021).

Ia menyampaikan demikian usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI. Selain BPKS, RDP juga diikuti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Standardisasi Nasional dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. RDP membahas RKA K/L dan RKP K/L Tahun 2022.

Kepala BPKS Zulkarnain mencontohkan, sampai dengan saat ini komoditas gula tidak diperbolehkan masuk ke Sabang karena terbentur oleh aturan dari Kementerian Perdagangan melalui Permen. Semestinya, BPKS sesuai regulasi yang ada mempunyai peran atau wewenang untuk melakukan ataupun menunjuk importir.

Dengan begitu, minimal kebutuhan gula masyarakat Sabang dan sekitarnya terpenuhi dengan harga yang relatif bisa terjangkau sejalan dengan pemberlakuan free trade zone. Ditekankan bagaimana BPKS bisa menjual gula dengan nilai lebih rendah, yakni Rp 11 ribu, dibandingkan harga sekarang sebesar Rp 14 ribu.

Ia lantas mempertanyakan kenapa keberadaan BPKS Sabang tidak dimanfaatkan dengan maksimal dalam rangka mengakselerasi pembangunan daerah guna menunjang percepatan dan pemerataan pembangunan nasional.

"Kenapa Sabang tidak dimanfaatkan, kan tidak semua barang masuk dari Jakarta, ada juga impor yang dari India, Thailand dan lainnya. Kalau untuk kebutuhan masyarakat Aceh, kenapa turunnya di Belawan, kenapa free trade zone Sabang tidak dimanfaatkan?," tanya dia

"Bener kan? Karena jarak Sabang ke Banda Aceh itu hanya 38 km, sementara jarak antara Belawan ke Sabang kan dua kali. Kalau dari Thailand atau India turun ke Belawan, dari Belawan naik lagi ke Aceh. Sementara kalau langsung ke Sabang kan costnya lebih murah," sambung Zulkarnain.

Sejauh ini, BPKS sebagaimana disampaikan Zulkarnain sudah menyampaikan 'uneg-uneg' yang dihadapinya ke Komisi VI DPR RI. Disampaikan juga ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia berharap, termasuk melalui Komisi VI DPR RI, ke depan keberadaan BPKS Sabang dimaksimalkan perannya agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan diberikannya wewenang dan keleluasaan memajukan daerah, Zulkarnain optimis BPKS dapat melakukan berbagai terobosan.

"Seandainya regulasi diberikan ke kami, kami akan create. Saya juga meminta BUMN hadir disana. Sabang itu juga bagian tidak terpisahkan dari NKRI," pungkasnya.***

wwwwww