Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pidana Bakal Berlaku Bagi Postingan untuk Umum

Revisi UU ITE, Mahfud MD: Pidana Bakal Berlaku Bagi Postingan untuk Umum
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Selasa, 08 Juni 2021 19:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk merevisi terbatas terhadap pasal-pasal karet di UU ITE. Salah satu substansi yang bakal diperjelas yaitu mengenai pidana bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.

"Mengenai ujaran kebencian, agar tidak ditafsirkan macam-macam ya kita beri tahu, ujaran kebencian itu apa. Misalnya mendistribusikan sekarang ditambah, mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau mendistribusikan, ngirim sendiri, saya kepada saudara ngirim secara pribadi 'Saya ini terkurung di sini', itu tidak bisa dikatakan pencemaran tidak bisa dikatakan fitnah," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).

Mahfud mencontohkan seseorang yang curhat kepada anaknya karena tak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit. Jika curhatan itu hanya ditujukan ke anaknya, ancaman pidana tak bisa diterapkan.

"Bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui hukum. Kalau melapor saya di rumah sakit diperlakukan tidak baik, melapor ke anaknya kan ya nggak apa-apa. Tidak bisa dihukum kaya gitu. Yang kita beri penjelasan sehingga revisinya secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam UU itu," ujar Mahfud.

Selain ujaran kebencian, ada sejumlah substansi lain yang bakal diperjelas di UU ITE. Revisi UU ITE juga, kata Mahfud, untuk menjawab sorotan terhadap pasal-pasal karet yang dianggap diskriminatif.

"Kemudian yang kedua, tadi enam hal itu, ya ujaran kebencian kemudian kebohongan, kapan dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks online itu, melalui online. Kemudian fitnah pencemaran, penghinaan," ujar Mahfud.

"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi UU-nya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," imbuh Mahfud.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/