Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
17 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
18 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Umum

Ini Upaya Pemerintah Pangkas Harga Jual Listrik

Ini Upaya Pemerintah Pangkas Harga Jual Listrik
Ilustrasi penggunaan listrik. (gambar: dok. ist./shutterstock)
Senin, 14 Juni 2021 10:52 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, upaya memangkas hambatan harga jual listrik dilakukan termasuk dengan meningkatkan penggunaan pembangkit EBT.

Agenda ini bakal diselesaikan lewat Perpres harga listrik yang kini masih berproses. Adapun, rancangan perpres harga listrik EBT ini ditargetkan akan rampung jika RUPTL 2021-2030 telah dituntaskan.

"RUPTL-nya diselesaikan, kemudian digunakan sebagai referensi dalam pembahasan rancangan Perpres di Kemenkeu," kata Dadan dalam lansiran Kontan.co.id yang dikutip GoNEWS.co, Senin (14/6/2021).

Draft RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030 menyebut, pembangkit (ke depan, red) akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio dll) dan gas setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage).

Dengan begitu, mulai tahun 2025 pemerintah tidak akan lagi mengizinkan pembangunan PLTU (pembangkit listrik tenaga uap).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Umum
wwwwww