Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Usut Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Saat Kampanye

Polisi Usut Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Saat Kampanye
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali. (Foto: Istimewa)
Senin, 14 Juni 2021 19:06 WIB
ACEH - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan. Polisi menyebut masih menyelidiki kasus itu.

"(Kasusnya) masih proses pengumpulan alat bukti oleh Ditreskrimum Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (14/6/2021).

Winardy menyebut polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi bakal dilakukan pemeriksaan. "Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen," jelas Winardy.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang, ke SPKT Polda Aceh. Zulkarnaini merasa Mawardi menipunya terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah pada 2016.

Saat itu, Mawardi merupakan salah satu kandidat calon Bupati Aceh Besar. Dia disebut pernah menjumpai Zulkarnaini dan diduga meminta uang Rp 5 miliar untuk biaya kampanye.

Kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat, mengatakan uang itu diminta dalam beberapa tahap disertai dengan kuitansi antara peminta dan pemberi. Zulkarnaini disebut memberi uang karena dijanjikan proyek bila Mawardi terpilih jadi bupati.

"Pak Zul minta dan nagih (janjinya), mana ini. Malah disuruh setor uang, itu artinya rangkaian kata-kata bohong itu sudah terpenuhi, penyerahan uang sudah terpenuhi, tidak kurang dari Rp 5 miliar, itulah yang membuat kami melapor," kata Radhitya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Aceh
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/