Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Hukum

Pak Arsul, Ini Penjelasan KPK Ya...

Pak Arsul, Ini Penjelasan KPK Ya...
Ilustrasi KPK. (gambar: ist. via cirebon raya)
Selasa, 15 Juni 2021 12:48 WIB
JAKARTA - PLT Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar  Rp114,8 miliar.

"Sebab beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 pun juga sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Ali tertulis sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Selasa (15/6/2021).

Ali menjelaskan, sebagaimana surat perintah penyidikan KPK di tahun 2020, misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis, nilai kerugian negaranya sekitar Rp475 miliar, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 miliar, "Dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan,".

"Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar. Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 triliun," jelas Ali.

"Seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020," imbuh Dia.

KPK, Ali melanjutkan, tentu meapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami menyadari Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," kata Ali.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Kejaksaan Agung di DPR RI, Senin, Arsul sebagaimana dikutip dari tribunnews mengatakan, KPK selama tahun 2020 hanya menangani Rp114,8 miliar, berdasarkan data ICW.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/