Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
21 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
15 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
15 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
4
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
15 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
14 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Awasi Dana Desa untuk Penanganan Covid, Ketua DPD Minta Semua Daerah Tiru Polda Sumbar

Awasi Dana Desa untuk Penanganan Covid, Ketua DPD Minta Semua Daerah Tiru Polda Sumbar
Ketua DPD RI, LaNyalla M Mattaliti. (Foto: Istimewa)
Rabu, 16 Juni 2021 16:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah Polda Sumatera Barat yang menginstruksikan jajarannya mengawasi pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19.

Menurut Senator asal Jawa Timur itu, pengawasan harus dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan.

"Alokasi dana desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dalam penggunaannya sangat perlu agar tepat sasaran sehingga manfaat dan kontribusinya dalam menekan pandemi Covid dan memulihkan perekonomian masyarakat benar-benar dirasakan," kata LaNyalla, Rabu (16/6/2021).

LaNyalla berharap semua Kepolisian Daerah di Indonesia meniru langkah Polda Sumbar. Hanya saja, ia meminta pengawasan ketat tersebut tidak sampai menimbulkan kegaduhan dan miskomunikasi.

"Tujuan pengawasan kan baik. Saya harap ada kerjasama yang harmonis melalui keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini mulai naik lagi. Jadi aparat desa tidak perlu takut diawasi, sementara aparat juga sebaiknya memberi arahan dengan benar," ujar dia.

Bagi para kepala desa, LaNyalla meminta untuk tetap fokus pada penanganan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar warga sedapat mungkin diselamatkan dari potensi terpapar virus. Menurutnya, kejadian klaster hajatan di dua desa Jawa Timur harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

"Adanya adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat kegiatan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Makanya gunakan dana desa tersebut secara tepat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.

Sementara itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp 111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktek korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp 115 miliar.***

wwwwww