PPKM Mikro DKI Bisa Dihentikan
Jum'at, 18 Juni 2021 09:04 WIB
JAKARTA - Perpanjangan PPKM Mikro 15 Juni hingga 28 Juni 2021 bisa dihentikan di DKI Jakarta.
Berdasar diktum keempat Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, peningkatan kasus bisa menjadi alasan.
"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan PPKM berbasis mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu dapat dihentikan," kutipan pengaturan tersebut sebagaimana dilihat GoNEWS.co, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, dorongan agar DKI menarik rem darurat juga disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota. Menarik rem darurat, juga berarti pengetatan pembatasan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Pemerintahan, DKI Jakarta |