Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
13 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
9 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Nasional

Agar PPKM Mikro Optimal, Ini Saran Politisi Demokrat

Agar PPKM Mikro Optimal, Ini Saran Politisi Demokrat
Anggota Komisi II Fraksi Demokrat DPR RI, Anwar Hafid dalam suatu kesempatan. (foto: ist./anwar)
Kamis, 24 Juni 2021 16:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi Demokrat DPR RI, Anwar Hafid menyatakan, pemerintah pusat dan daerah perlu berpikir untuk memberikan dukungan yang menstimulus penerapan PPKM Mikro yang saat ini kian ketat.

"Misalnya, bagi jasa restoran, kantor dan pedagang pasar untuk mendapatkan santunan dan bantuan bukan sekedar kebijakan penutupan," kata Anwar kepada GoNEWS.co, Kamis (24/6/2021).

"Termasuk persoalan dukungan bagi dunia usaha," ujar anggota Baleg itu menambahkan.

Dukungan tersebut, menurut Anwar, penting untuk membuat masyarakat merasakan bahwa pemerintah betul-betul tengah memberi perlindungan.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Muhammad Tito telah menerbitkan Inmendagri 14/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro menyusul tingginya angka kasus Covid-19.

Puspen Kemendagri memaparkan melalui sebuah rilis bahwa terdapat beberapa pengetatan aturan dari Inmendagri terbaru itu. Beberapa pengetatan itu, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Rabu (23/6/2021) meliputi:

1) Perkantoran/tempat kerja (kantor pemerintah/kementerian/lembaga/pemerintah daerah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta) di kabupaten/kota yang tidak zona merah menerapkan WFH atau work from home sebesar 50 persen, sementara untuk zona merah diterapkan WFH 75 persen.

2) Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall) dibatasi hanya boleh 25% dari kapasitas dan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

3) Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diatur untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

4) Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) di kabupaten/kota selain zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

5) Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di kabupaten/kota selain pada zona merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di mana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sementara untuk kabupaten/kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat. Dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat). ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/