Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
23 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
23 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
19 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
19 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Nasional

PKS Ingatkan Pemerintah soal Kelanjutan RUU ITE Pasca SKB

PKS Ingatkan Pemerintah soal Kelanjutan RUU ITE Pasca SKB
Ilustrasi jerat pidana ITE. (gambar: dok. ist.)
Jum'at, 25 Juni 2021 19:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I Fraksi PKS DPR RI, Sukamta menyatakan, SKB UU ITE jangan menjadi dalih bagi pemerintah untuk tak turut serta melanjutkan revisi UU ITE.

"Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE," kata Sukamta dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (25/6/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga mempertanyakan kedudukan SKB tersebut dalam hukum positif Indonesia. Pemerintah, kata Sukamta, memang punya diskresi, "Tapi apakah berlaku untuk kasus yang sudah ada aturan perundang-undangannya? Tidak ada bridging dari UU ITE dengan pembuatan SKB UU ITE ini, karena UU ITE tidak mengamanatkannya," tandas Sukamta.

Oleh karena itu, Sukamta menegaskan, revisi UU ITE tetap wajib dilakukan. Baik dengan memperjelas delik yang ada dengan menambah pasal di UU ITE maupun mengharmoniskannya dengan ketentuan delik dalam Rancangan revisi KUHP. "Supaya tidak ada lagi penafsiran yang berbeda-beda untuk diterapkan kepada obyek hukum yang berbeda atau yang sering disebut pasal karet," kata Sukamta.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/