Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
7 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
6 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
1 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
1 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Pujian Osmar Loss buat Mentalitas Pemain Dewa United FC
Sepakbola
1 jam yang lalu
Pujian Osmar Loss buat Mentalitas Pemain Dewa United FC
6
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Sepakbola
1 jam yang lalu
Pujian Cara Pemain Bali United Berjuang Raih Kemenangan Tandang Perdana
Home  /  Berita  /  Beladiri

Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...

Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...
Ilustrasi putusan hakim. (gambar: dok. ist.)
Senin, 28 Juni 2021 20:32 WIB
BANTEN - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak mendukung pemberantasan narkoba menyusul dianulirnya hukuman mati terhadap bandar sabu.

"Hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba karena sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata Azmi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).

Azmi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi keliru dalam mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP.

Pasal 241 KUHAP, kata Azmi, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim sehingga tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim, "Apalagi jika hanya ketidaksetujuan terkait pemidanaan,".

"Artinya, hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan, termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (vide Pasal 197 huruf d KUHAP)" terang Azmi.

"Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kurang lengkap, baru Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri," tegas Azmi menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten diberitakan menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Beladiri, Banten
wwwwww