Beredar Kabar DKI Menuju PPKM Darurat, Ini Kata Pengamat
![]() |
| Halaman muka dokumen daring UU Kekarantinaan Kesehatan. (gambar: tangkapan layar) |
Berdasarkan chat whatsapp yang beredar, penanganan pandemi di Jawa - Bali diambil alih oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, sementara penanganan di luar Jawa - Bali oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Terkait penetapan pemberlakukan PPKM Darurat di Ibu Kota Jakarta, konon rapat di Istana tersebut memutuskan aktivitas di Jakarta ditutup seratus persen; restoran dan mall ditutup 100 persen, kantor-kantor menerapkan work from home 100 persen.
Pandangan Pengamat Kebijakan Publik
Terkait rumor ini, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, pemerintah sebaiknya memformulasi ulang kebijakan pandemi dengan mengambil titik tengah antara PSBB dengan Karantina Wilayah. PPKM Darurat, menurut Trubus adalah istilah lain dari PSBB.
"Intinya, harus dibikin formulasi baru, dicari jalan tengah antara PSBB dengan Karantina Wilayah. Tidak Karantina Wilayah sepenuhnya karena pemerintah pusat nggak ada duitnya. Karenanya perlu ada formulasi baru," kata Trubus kepada GoNEWS.co, Selasa malam. Ia menyinggung konsekuensi anggaran pemenuhan kebutuhan hidup dasar bagi warga terdampak dan hewan ternak.
Ia berpandangan, PSBB masih belum bisa cukup efektif jika menimbang penyebaran virus-yang menurut Trubus-lebih cepat ketimbang penanganan kesehatan yang sanggup dilakukan. Tapi masalahnya, belum ada aturan turunan dari Pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Wilayah.
Dalam formulasi baru yang dimaksud Trubus, pemerintah - pemerintah daerah harus bisa dipastikan memiliki otoritas untuk menentukan kebijakan di daerah sesuai kebutuhan. Paralel dengan itu, dukungan dari pemerintah pusat juga harus kuat. "Perkuat sinergi kolaborasi pemerintah pusat dan daerah!" ujar Trubus.
"Perannya pemerintah pusat itu tetap dalam hal misalnya soal anggaran, soal Nakes (tenaga kesehatan). Karena tidak semua daerah punya jumlah Nakes yang cukup dan tidak semua daerah berstatus zona merah," kata Trubus yang sebelumnya juga menyinggung pentingnya perhatian pada daerah yang PAD-nya rendah.
Penguatan sinergi dan kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut juga menjadi pelajaran dari penanganan sebelumnya. Trubus menuturkan, sebelumnya Luhut sempat diberi tanggungjawab untuk menurunkan angka penyebaran korona di 8 provinsi dalam waktu 1 bulan tapi hasil kerja Luhut jadi tidak optimal karena daerah punya otonomi sendiri-sendiri.
Hal yang tak kalah penting menurut Trubus adalah keberanian untuk penegakkan kebijakan yang ditetapkan. "Kuncinya di perilaku masyarakat, maka harus ada pengawasan yang ketat dan penerapan hukum yang tegas,".
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan:
Kutipan ayat 10 Pasal 1: Karantina Wilayah adalah pembatasan pendudukdalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masukbeserta isinya yang diduga terinfeksi penyakitdan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untukmencegah kemungkinan penyebaran penyakit ataukontaminasi.
Kutipan ayat 11 Pasal 1: Pembatasan Sosial Berskala Besar adalahpembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatuwilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atauterkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegahkemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah selama ini mengacu pada PP nomor 21 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 sebagai turunan dari UU nomor 6 tahun 2018. Kedua peraturan turunan tersebut mengatur mengenai PSBB.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional |












