Legislator Gerindra Minta Mendikbudristek Tindak Rektor yang Jabat Wakil Komisaris
![]() |
| Ilustrasi UI. (foto: dok. ist./revolusi shandi) |
Kamis, 01 Juli 2021 14:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyatakakan, jika Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI maka hal itu jelas-jelas melanggar PP 68/2013 tentang Statuta UI pasal 35.
Berdasar PP yang sama pula, UI memiliki MWA (Majelis Wali Amanat) yang bertugas melakukan penilaian kinerja rektor, mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut, Mendikbudristek menjadi salah satu anggota.
Karenanya, kata Himmatul dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Kamis (1/7/2021) mengatakan, "Mendikbudristek melalui MWA UI bisa melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut,".
Seperti diketahui, Rektor Universitas Indonesia saat ini (periode 2019-2024) Prof. Ari Kuncoro, disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan informasi laman resmi BUMN itu. Status rangkap jabatan ini, menjadi polemik.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, PON |













