Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Sumbar Tangkap Oknum ASN Pekanbaru Bawa 1,9 Kg Sabu

Polda Sumbar Tangkap Oknum ASN Pekanbaru Bawa 1,9 Kg Sabu
Ditres Narkoba Polda Sumbar menangkan oknum ASN saat menyelundupkan sabu 1,9 kg. (Foto: MNC Portal)
Kamis, 01 Juli 2021 18:20 WIB
PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang asal Pekanbaru, Riau lantaran membawa sabu seberat 1,9 kg. Satu pelaku diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Roedy Yoelianto mengatakan, narkoba jenis sabu ini dibawa oleh salah satu ASN Dinas Perhubungan berinisial MAK (30) berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sedangkan pelaku lain berinisial IM (31) merupakan pedagang dan tinggal Jalan Panama Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. "Keduanya ditangkap dalam satu mobil saat pemeriksaan polisi lalulintas Polres Padang Pariaman di Jalan DR M. Hatta, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman atau di depan kantor Laka Lantas Polres Padang Pariaman pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Roedy menjelaskan, kedua pelaku mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1177 JG dari Pekanbaru menuju Padang. "Untuk mengelabui petugas saat itu pelaku ini menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik di luarnya mereka guayingwan warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir,” katanya.

Roedy menuturkan, setelah diinterogasi polisi tersangka ini mengaku mendapat sabu dari orang di Pekanbaru yang kemudian akan diedarkan di Padang. “Jadi dua tersangka ini kurir mau mengantarkan barang haram tersebut ke Padang, namun kita berhasil mencegah peredarannya,” ucapnya.

"Tertangkapnya kedua tersangka ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita bekerja sama dengan polisi lalu lintas di Padang Pariaman untuk melakukan pemeriksaan kendaraan,” katanya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/