Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
21 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
21 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
21 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
21 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  SEA Games

Ngotot Lewati Penyekatan, Warga Dikenakan Pasal Lawan Petugas

Ngotot Lewati Penyekatan, Warga Dikenakan Pasal Lawan Petugas
Ilustrasi penyekatan jalan di tengah penerapan PPKM Darurat (ANTARA)
Jum'at, 02 Juli 2021 23:11 WIB
JAKARTA - Penyekatan jalan di Jabodetabek saat PPKM Darurat berlaku sepanjang 3-20 Juli bakal dilakukan kepolisian. Jika ada yang melanggar atau ngotot ingin lewat dan tidak mau diputarbalikkan, akan dijerat pasal melawan petugas.

"Akan kita lakukan tindakan tegas dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait dengan melawan petugas kita akan kenakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7).

Ada 63 titik penyekatan yang dilakukan kepolisian di Jabodetabek mulai 3 Juli. Sebanyak 28 titik di antaranya merupakan batas kota dan jalan tol. Meski bisa mengenakan pasal melawan petugas, kepolisian tetap akan memprioritaskan tindakan preventif edukatif.

"Kita akan pasang barier, setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa Kalau dia masuk kritikal dan esensial maka akan kita perbolehkan lewat. Kalau tidak termasuk itu akan kita putar balik atau bahkan kita beri sanksi sesuai dengan operasi yustisi," kata Sambodo

Warga juga masih diperkenankan melewati penyekatan, tetapi dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki sertifikat vaksin, hasil tes PCR dan rapid test. Jika, tidak maka petugas akan meminta putar balik.

Baca juga: 28 Titik Keluar Masuk Jakarta Ditutup 24 Jam Mulai 3-20 Juli
Ada beberapa pasal melawan petugas yang diatur dalam KUHP dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 216 Ayat (1) mengatur tentang orang yang sengaja tidak menuruti perintah petugas, terancam hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9 ribu.

Kemudian Pasal 212, orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau mengancam dengan kekerasan terhadap petugas, diancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp45.500.

Lalu Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, SEA Games, Voli, Olympic
wwwwww