Hai Para Pekerja di Tangsel, Ini Pijakan Aturan PPKM Darurat untuk Kamu
Di Kota Tangsel (Tangerang Selatan), Banten, PPKM Darurat juga diterapkan. Setidaknya, ini tercermin dari antusiasme warga Kavela Cdn 05/04 (Kavling Atas, Cendana, RT/RW 05/04) yang membatasi akses masuk-keluar lingkungan dan mendirikan posko PPKM Darurat.
Dokumen Edaran Walikota Tangerang Selatan nomor 443/2297/Huk yang diterima GoNEWS.co, Sabtu siang menyebut, diantara pengaturan PPKM Darurat di Tangsel meliputi kegiatan bekerja warga.
Sektor non esensial diberlakukan WFH (Work From Home) sebesar 100 persen, sementara untuk sektor esensial secara umum diberlakukan ketentuan separuhnya dengan Prokes ketat. Khusus untuk sektor esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanannya diberlakukan 25 persen WFO (Work From Office) dengan Prokes ketat.
Adapun untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen dengan prokes ketat.***