Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Hai Para Pekerja di Tangsel, Ini Pijakan Aturan PPKM Darurat untuk Kamu

Hai Para Pekerja di Tangsel, Ini Pijakan Aturan PPKM Darurat untuk Kamu
Ilustrasi pekerja kantor di masa pandemi Covid-19. (foto: dok. ist./antara via bisnis.com)
Sabtu, 03 Juli 2021 14:13 WIB
TANGSEL - PPKM Darurat Jawa - Bali mulai diterapkan hari ini, Sabtu (3/7/2021). Kebijakan restriktif ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 berdasarkan Inmendagri 15/2021.

Di Kota Tangsel (Tangerang Selatan), Banten, PPKM Darurat juga diterapkan. Setidaknya, ini tercermin dari antusiasme warga Kavela Cdn 05/04 (Kavling Atas, Cendana, RT/RW 05/04) yang membatasi akses masuk-keluar lingkungan dan mendirikan posko PPKM Darurat.

Dokumen Edaran Walikota Tangerang Selatan nomor 443/2297/Huk yang diterima GoNEWS.co, Sabtu siang menyebut, diantara pengaturan PPKM Darurat di Tangsel meliputi kegiatan bekerja warga.

Sektor non esensial diberlakukan WFH (Work From Home) sebesar 100 persen, sementara untuk sektor esensial secara umum diberlakukan ketentuan separuhnya dengan Prokes ketat. Khusus untuk sektor esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanannya diberlakukan 25 persen WFO (Work From Office) dengan Prokes ketat.

Adapun untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen dengan prokes ketat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Banten, Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/