Pers Bisa Tunjukkan Dokumen Ini untuk Meliput di Jakarta
![]() |
| Ilustrasi penyekatan akses jalan menuju Jakarta di masa PP Darurat. (foto: ist./tmc polri) |
Senin, 05 Juli 2021 11:54 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menyatakan, para pekerja di DKI Jakarta yang bertempat tinggal di daerah penyangga bisa menunjukkan dokumen penunjang jika menghadapi penyekatan di jalan.
"Bisa surat keterangan dari perusahaan dan sertifikat vaksin jika ada," kata August kepada GoNEWS.co sebagaimana dikutip Senin (5/7/2021).
Menurut August, jika ada surat tugas, seharusnya pekerja tersebut bisa masuk ke Jakarta di masa PPKM Darurat saat ini.
Hal ini, lanjut dia, juga berlaku bagi pers. "Iya kalau dia hendak meliput di Jakarta. Makanya surat tugas ini penting," ujarnya.
Di sisi lain, DKI Jakarta dikabarkan memberlakukan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) mulai Senin ini. STRP bisa diakses di situs jakevo.go.id tapi belum tersosialisasi dengan baik menurut legislator di Senayan.
"Sosialisasinya perlu dimassifkan," ujar Anggota Komisi II Fraksi Demokrat DPR RI, Anwar Hafid, Senin.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | DKI Jakarta, PON |













