Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Perusahaan Asuransi Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda Usai OC Kaligis Menang di Pengadilan

Perusahaan Asuransi Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda Usai OC Kaligis Menang di Pengadilan
OC Kaligis.
Senin, 12 Juli 2021 11:39 WIB
JAKARTA - Jiwasraya akhirnya harus membayar Rp 23,6 miliar plus denda usai OC Kaligis menang di pengadilan. Kasus yang menjerat Jiwasraya masih terus berlanjut. Kali ini, kasusnya melibatkan advokat senor OC Kaligis yang menggugat perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Alhasil, inkrah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mengharuskan Jiwasraya membayar Rp 23,6 miliar plus denda nasabahnya itu.

Perjuangan OC Kaligis menggugat Jiwasraya akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan. Dalam putusannya, Kamis 8 Juli 2021, seperti dilansir dari tribunnews, Minggu 11 Juli 2021, Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan BUMN itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 23.630.000.000.

Pengacara kondang itu pun mengucap syukur lantaran permohonannya dikabulkan majelis hakim pimpinan Saptono Setiawan, yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.

Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.

“Berkat kesabaran ekstra setelah menjalani sidang yang panjang di tengah pandemi Covid-19, akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap Jiwasraya. Terima kasih untuk majelis hakim yang telah objektif sehingga memutus dengan adil perkara ini,” ungkap OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, ia merasa cukup menderita gara-gara kasus tersebut.

“Mudah-mudahan ada pengawasan dari Pak Erick Thohir (Menteri BUMN). Putusan sesuai fakta. Setengah mati saya mengumpulkannya. Kita nabung sekian dikabulkan sekian,” imbuh OC Kaligis.

“Putusan hakim sangat adil. Mudah-mudah dibayar cepat,” imbuh penulis buku ‘KPK Bukan Malaikat’ ini.

Dalam amar putusannya, selain harus mengembalikan uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan sebesar Rp 23,6 miliar, Jiwasraya juga ditambah dengan denda keterlambatan sebesar satu persen per bulan dari keseluruhan nilai polis.

Denda tersebut terhitung sejak 10 Oktober 2018 hingga putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Majelis hakim juga memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi uang milik OC Kaligis dan kawan-kawan. Sekaligus, memonitor dan mendesak Jiwasraya untuk segera memproses pengembalian uang milik penggugat.

Terkait putusan tersebut, pihak Jiwasraya maupun Erick Thohir belum dapat dikonfirmasi.

Sekadar diketahui, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Aryani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda Nomor 34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Jalan Gajah Mada No 1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Kecamatan Gambir (Tergugat V). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:makasarterkini.id
Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/