Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PKB Pertanyakan Kebijakan Pembatasan Jumlah Lab PCR

Legislator PKB Pertanyakan Kebijakan Pembatasan Jumlah Lab PCR
Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah IX, Nur Nadlifah. (Foto: Istimewa)
Selasa, 13 Juli 2021 13:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI, Nur Nadlifah mempertanyakan kebijakan pemerintah membatasi jumlah lab yang hasil PCR-nya diakui untuk melakukan perjalanan.

Menurut legislator dapil Jawa Tengah IX itu, dengan hanya 700an lab se-Indonesia yang hasiln PCR-nya diakui maka antisipasi antrian dan penumpukan specimen bisa saja menjadi soal.

"Bagaimana mengantisipasi penumpukan specimen?," kata Nadlifah dalam rapat bersama Kemenkes sebagaimana disaksikan GoNEWS.co melalui media sosial DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 telah menetapkan 742 Lab Pemeriksa PCR yang hasilnya diakui.

Lab-lab tersebut terafiliasi dengan Kemenkes RI. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen lab-lab tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan," ujar Menkes Budi dikutip GoNEWS.co dari Antara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Kesehatan, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/