Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DPR RI

RUU Otsus Cakup 19 Pasal Perubahan, Gerindra: Ada Keberpihakan pada Orang Asli Papua

RUU Otsus Cakup 19 Pasal Perubahan, Gerindra: Ada Keberpihakan pada Orang Asli Papua
Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua/Politisi Gerindra, Yan. P. Mandenas. (foto: dok. ist. via lelemuku)
Selasa, 13 Juli 2021 15:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perubahan Kedua UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus (Otonomi Khusus) Papua, Yan P. Mandenas mengungkapkan, pembahasan RUU Otsus Papua telah masuk pada tahap pengambilan keputusan.

Legislator Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Papua itu menuturkan, ada sebanyak 19 pasal perubahan dalam RUU Otsus Papua.

"Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76. Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," kata Yan tertulis, Selasa (13/7/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Menurut Yan, penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun Ia juga mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima.

"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," kata Yan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Papua Barat, Papua, DPR RI
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/