RUU Otsus Cakup 19 Pasal Perubahan, Gerindra: Ada Keberpihakan pada Orang Asli Papua
Legislator Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Papua itu menuturkan, ada sebanyak 19 pasal perubahan dalam RUU Otsus Papua.
"Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni, pasal 1, pasal 34 dan pasal 76. Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal, yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," kata Yan tertulis, Selasa (13/7/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Menurut Yan, penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun Ia juga mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima.
"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," kata Yan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Papua Barat, Papua, DPR RI |