Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Balai Kota Ambon Didemo Remaja Masjid

Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Balai Kota Ambon Didemo Remaja Masjid
Puluhan Remaja Masjid (Remas) Imam Rijali Kampus IAIN Ambon demo ke Balai Kota Ambon. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 16 Juli 2021 06:00 WIB

JAKARTA - Puluhan Remaja Masjid (Remas) Imam Rijali Kampus IAIN Ambon menolak pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik.

Penolakan itu disampaikan lewat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Ambon, Kamis (15/7/2021) siang. "Yang ke empat, menolak pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi dalam pelayanan public," kata koordinator aksi, Jihad Touisuta saat orasi.

Touisuta menambahkan, vaksinasi covid-19 tidak harus diwajibkan bagi seluruh warga. "Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam undang-undang, ketika mau melakukan vaksin selama 10 hari sebelum itu harus ada pendataan mana yang wajib vaksin dan mana yang tidak bisa divaksin. Hari ini Pemerintah Kota Ambon tidak melakukan itu malah menyuruh semua masyarakat untuk harus di vaksin," tambahnya.

Lanjutnya, penolakan pelayanan publik seharusnya bagi mereka yang telah terdata wajib mendapat vaksin namun menolak divaksin. "Karena dengan alasan itulah bahwa sanksi administrasi ini hanya berlaku bagi mereka yang namanya terdaftar wajib vaksin namun menolak untuk divaksin sehingga untuk sanksi administrasi dia tidak dilayani di pelayanan public. Jadi bukan semua orang tidak dilayani pelayanan public apabila tidak punya kartu vaksin," jelasnya.

Dia berharap, pemerintah melakukan pendataan warga yang wajib dan yang tidak bisa divaksin sehingga pemaksimalan pelayanan publik dapat dilakukan bagi warga tanpa terhalang kartu vaksin. "Harusnya Pemerintah Kota Ambon melakukan pendataan siapa yang wajib vaksin, siapa yang tidak boleh vaksin, itu baru benar," tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan syarat kartu vaksin bagi warga yang hendak mendatangi instansi pemerintahan. Seperti melakukan E-KTP dan juga untuk masuk ke kantor Balai Kota Ambon.

Selain itu, kartu vaksin juga wajib ditunjukan bagi warga yang hendak masuk ke Kota Ambon baik jalur darat, udara dan laut. Aturan itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko.

PPKM Mikro diperketat di Kota Ambon sendiri telah dilaksanakan sejak Kamis (8/7/2021) dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Maluku Utara, Maluku, Kesehatan, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/