Dipilih jadi Komisaris BUMN, Sekjen DPR: Tugas Negara
"Apapun tugas dari negara akan dilaksanakan dengan baik," kata Indra kepada GoNEWS.co, Senin (19/7/2021).
Respons Indra tersebut, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan tugas Kesetjenanan DPR RI sebagai sistem pendukung parlemen akan tetap dijalankan dengan baik meski nanti dirinya dikukuhkan sebagai Komisaris BUMN.
Lebih jauh, kata Indra, sejauh ini dirinya tak mendapati adanya larangan bagi ASN (aparatur sipil negara) untuk menjabat Komisaris BUMN. Aturan mengenai jabatan Komisaris BUMN sudah ada dalam Peraturan Menteri BUMN 20/2020.
"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi," kata Indra.
Sebelumnya, beredar sebuah famplet ucapan selamat kepada Indra Iskandar atas pelantikan sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Ini adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Klasifikasi, Independent Assurance, Inspeksi, Pengujian, Supervisi dan Konsultansi dalam meningkatkan keselamatan dan keandalan infrastruktur maritim, energi dan industri lainnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, DPR RI, Nasional |