Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
13 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
10 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
9 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Nasional

Kritik Formappi Soal Kabar Sekjen DPR jadi Komisaris BUMN

Kritik Formappi Soal Kabar Sekjen DPR jadi Komisaris BUMN
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Senin, 19 Juli 2021 15:01 WIB
JAKARTA - Peneliti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia), Lucius Karus berpandangan, lembaga DPR RI harus bersikap tegas terkait kabar dipilihnya Sekjen DPR RI, Indra Iskandar sebagai Komisaris PT BKI.

"Pembiaran DPR bisa diartikan sebagai bentuk dukungan mereka atas praktek rangkap jabatan sekaligus potensi yang ditimbulkan dari rangkap jabatan itu seperti korupsi," kata Lucius tertulis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (19/7/2021).

Menurut Lucius, jabatan komisaris bagi Sekjen DPR RI, Indra Iskandar hanya akan menambah beban dan tanggungjawab yang bersangkutan sebagai sistem pendukung kinerja parlemen.

"Posisi Sekjen sebenarnya unik. Secara fungsional, Ia bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR, tetapi secara administratif ke pemerintah (sebagai ASN)" kata Lucius.

Indra sendiri belum bicara banyak terkait posisi Komisaris PT BKI yang disematkan pada dirinya.

Menilik Peraturan Menteri BUMN nomor 10/2020 yang ditetapkan Menteri BUMN, Erick Thohir pada 9 Oktober tahun lalu, tak didapati adanya larangan ASN untuk mengisi posisi komisaris.

"Bagi bakal calon dari Kementerian Teknis atau Instansi Pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan." bunyi lampiran Bab III huruf C. f peraturan tersebut.

Sebelumnya, beredar sebuah famplet ucapan selamat kepada Indra Iskandar atas pelantikan sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Ini adalah perubahan BUMN yang bergerak di bidang Klasifikasi, Independent assurance, Inspeksi, Pengujian, Supervisi dan Konsultansi dalam meningkatkan keselamatan dan keandalan infrastruktur maritim, energi dan industri lainnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, DPR RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/