Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan TKA China ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 Juli 2021 10:00 WIB

KONAWE - Mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tersangka pembunuh Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China ditangkap polisi.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. "Iya betul. Pelakunya kami sudah amankan di Mapolres Konawe," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi sepanjang 98 cm.

"Pada saat itu, korban yang merupakan TKA dipukul oleh pelaku saat mengendarai motor di jalan," terang AKBP Wasis Santoso.

Seketika korban terjatuh dan langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Diketahui, pelaku pembunuhan berinisial T alias M (18) dan korban berinisial Mr SF (47). Dimana, peristiwa ini terjadi di sekitar perusahaan pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolres Konawe menyebut, motif pelaku dalam membunuh korbannya dikarenakan sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.

Kasus tersebut ditangani langsung Polres Konawe, saat ini proses penyidikan terhadap pembunuhan terus berjalan. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukuman mati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/