Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

TKA China di Konawe Tewas Dibunuh Pekerja Lokal yang Dendam karena Dipecat

TKA China di Konawe Tewas Dibunuh Pekerja Lokal yang Dendam karena Dipecat
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso menunjukkan besi yang digunakan pelaku membunuh TKA China, saat konferensi pers, Senin (19/7/2021). (Foto: iNews)
Rabu, 21 Juli 2021 09:00 WIB

KONAWE - Seorang pekerja lokal nekat membunuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Moro, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengaku sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.

Pelaku berinisial T alias M (18), langsung kabur setelah menghabisi nyawa TKA China berinisial SF (47) tersebut. Namun, petugas Polres Konawe berhasil menangkapnya. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.

"Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya," kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, Senin (19/7/2021).

Menurut keterangan polisi, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan perusahaan PT OSS. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepalanya memakai besi ulir.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam dipecat dari pekerjaannya," kata Kapolres Konawe.

AKBP Wasis Santoso mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Utara, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/