Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
12 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
12 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
12 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
12 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Sekjen DPR Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Memangnya Boleh?

Sekjen DPR Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Memangnya Boleh?
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 Juli 2021 06:31 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). PT BKI merupakan salah satu perusahaan di bawah Kementerian BUMN.

"Saya mendapat info lisan," kata Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).

Indra Iskandar mengatakan belum menerima surat resmi penunjukan dirinya menjadi komisaris PT BKI. Namun, Indra yang merupakan sebagai aparatur sipil negara, siap melaksanakan tugas komisaris tersebut.

"Saya belum terima (surat resmi dari Kementerian BUMN). Tapi prinsipnya untuk penugasan apa pun sebagai ASN harus dilaksanakan," ujar Indra.

Merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas. Indra mengatakan dirinya yang masih berstatus ASN tak dilarang menjabat komisaris PT BKI.

"Intinya PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasehat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," sebut Indra.

Lantas, dengan jabatan tambahan komisaris apakah tugas di DPR dapat dituntaskan dengan maksimal? Indra mengatakan tak akan ada hambatan. "Iya ini tugas tambahan, bukan sebagai eksekutif tapi sebagai fungsi pengawas saya kira tidak akan menghambat karena tentu ada mekanisme periodiknya," ucapnya.

Berdasarkan laman resminya, PT BKI berdiri pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan pemerintah untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia. Kegiatan klasifikasi ini menggolongkan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal tersebut berlayar.

"Itu semacam holding-nya dari PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo," imbuh Indra.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic
wwwwww