Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Hukum

Didakwa Terima Suap-Gratifikasi 13 Miliar, Nurdin Jadikan Rekening Pengurus Masjid untuk 'Penampungan'

Didakwa Terima Suap-Gratifikasi 13 Miliar, Nurdin Jadikan Rekening Pengurus Masjid untuk Penampungan
Nurdin saat bersama Ketum PDIP, Megawati dan Hasto. (Foto; Istimewa)
Jum'at, 23 Juli 2021 15:53 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis. Nurdin disangka menerima aliran dana terkait sejumlah proyek. Total uang yang diterima Nurdin Rp13 miliar.

"Mengenai dakwaan yang didakwakan kepada saudara Nurdin Abdullah kami memasang atau menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif. Kumulatif artinya, bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata Jaksa Muhammad Asri dikutip dari dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (22/7/2021).

Nurdin didakwa dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Suap diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar. Uang diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat.

Kemudian Nurdin didakwa menerima gratifikasi Rp 6,7 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor. Dari deretan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin, dalam dakwaan disebutkan ia menerima Rp 300 juta dari rekening Sulsel Peduli Bencana.

Nurdin bahkan menerima uang dengan total Rp 1 miliar dari beberapa pihak yang ditempatkan di rekening Bank Sulselbar atas nama pengurus mesjid. "Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa dalam dakwaan.

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Nurdin Ab'dullah seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK:

1. Sekitar pertengahan tahun 2020, Nurdin menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo (Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui Syamsul Bahri selaku ajudan yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

2. Pada tanggal 18 Desember 2020 Nurdin menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar.

3. Nurdin pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar.

4. Pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar.

5. Pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Haeruddin (Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jl. A.P Pettarani Kota Makassar.

6. Nurdin pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak, dengan perincian:

a. Tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim (Kontraktor/Direktur PT. Putra Jaya).

b. Tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso (Kontraktor/Pemilik PT. Tris Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana).

c. Tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri.

d. Tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT. Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Dana CSR Bank Sulselbar.

e. Tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri an. Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

7. Pada bulan April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha (Kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama) melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Akurat
Kategori:Sulawesi Selatan, GoNews Group, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/