Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
19 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Tak Bermasker Denda Rp500 Ribu dan Penjara 3 Bulan, Anwar Hafid Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

Tak Bermasker Denda Rp500 Ribu dan Penjara 3 Bulan, Anwar Hafid Kritisi Rencana Revisi Perda DKI
Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 23 Juli 2021 16:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid menegaskan, pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

"Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang," tegas Anwar Hafid, Jumat 23 Juli 2021.

"Pertanyaannya apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?," sambung Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.

Ia mengungkapkan, jika hal yang esensial soal penanganan covid-19 ini, yakni pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia. Sehingga, menurut dia, bukan soal menghilangkan apalagi berubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

"Soal kewajiban masker harus ditegakkan namun dengan tindakan persuasi dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit," kata Anwar Hafid.

Pada dasarnya, lanjut dia, prespektif dari pemerintah harus diubah sehingga tujuan dan maksud mampu terjelaskan dengan baik. Sebab tidak bisa dipungkiri jika banyak warga di perkotaan yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi. "Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan," ucap dia.

Ia meyakini, rakyat Indonesia sebenarnya sudah memahami mengenai bahaya covid-19. Sehingga sejatinya tanpa diberikan sanksi pun, rakyat Indonesia akan patuh. "Tapi tentu persoalan kebutuhan hiduplah yang menjadikan orang nekat sehingga terkesan tidak mau patuh. Solusi terbaik bantu rakyat kita untuk bisa bertahan hidup di tengah program PPKM," pungkas Awar Hafid.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Salah satu pasal dari draf perubahan Perda Covid-19 yang menuai kritik menyangkut sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pada pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A Ayat (1), disebutkan 'Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)'.***

wwwwww