Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Pria Penipu ke Pasien Kritis, Jual Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta Tapi Tak Dikirim

Pria Penipu ke Pasien Kritis, Jual Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta Tapi Tak Dikirim
Hari Kurniawan, warga Gresik yang menjual tabung oksigen senilai Rp 7,5 juta. (Foto: Polri)
Sabtu, 24 Juli 2021 20:24 WIB

JAKARTA - Saat permintaan oksigen untuk pasien COVID-19 tengah tinggi, ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini. Salah satunya, Hari Kurniawan, warga Gresik yang menjual tabung oksigen senilai Rp 7,5 juta.

Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban.

"Pada saat pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen, kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian di Surabaya, Sabtu (24/7/2021).

"Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp 7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. Setelah mentranfer ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak dikirim," imbuhnya.

Oki menambahkan setelah mendapat laporan ini, pihaknya langsung turun tangan dengan melakukan pendalaman. Akhirnya, Hari pun tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.

Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Jawa Timur, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/