Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
11 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
23 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
22 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
4
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
5
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  Olympic

Pasien Kritis Wafat Usai Ditolak 9 RS, Legislator PAN 'Salahkan' Pemerintah

Pasien Kritis Wafat Usai Ditolak 9 RS, Legislator PAN Salahkan Pemerintah
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Selasa, 27 Juli 2021 15:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Nur Ali (50), warga di Kabupaten Mojokerto, kritis karena sesak napas dengan saturasi oksigen 45 persen dan meninggal dunia setelah ditolak 9 rumah sakit (RS).

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay miris dengan kejadian ini. "Keluarganya pasti berduka luar biasa. Pasien meninggal itu sebetulnya terjadi di mana-mana. Tapi yang membuat sedih adalah keluarganya tidak bisa memberikan bantuan medis. Sudah keliling ke sana kemari, tidak ada yang bisa menampung dan menolong," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Kejadian pasien kritis sesak napas meninggal dunia disebut Saleh tidak semestinya terjadi. Sepatutnya, katanya, rumah sakit-rumah sakit pemerintah di daerah diharuskan menangani kasus seperti ini.

Jika rumah sakit swasta tidak bisa menampung, bagaimanapun caranya, rumah sakit pemerintah harus mampu dan itulah, katanya, salah satu pemaknaan dan pembumian pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945

"Ayat (1) itu jelas menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, yang wajib menyediakan itu adalah pemerintah, baik pusat maupun daerah. Di sini poinnya mengapa pemerintah harus turun tangan untuk menangani hal seperti ini," kata Saleh.

Saleh yakin kasus serupa tidak hanya menimpa almarhum Nur Ali. Saleh memaklumi rumah sakit saat ini banyak yang penuh, namun Saleh mengingatkan negara wajib memenuhi kewajiban mereka.

"Kita memang paham bahwa rumah-rumah sakit penuh. Tenaga medis terbatas, kewalahan, dan kelelahan. Namun, sebagai kewajiban konstitusional semestinya tidak ada orang yang merasa ditinggalkan," ujarnya.

"Dalam cerita ini, salah satu yang disorot adalah ketersediaan oksigen. Persoalan ini sudah berlangsung lama. Sayangnya, pemerintah belum bisa menuntaskan sampai ke akarnya. Sementara kebutuhan terhadap oksigen cukup tinggi," kata Ketua Fraksi PAN DPR ini.***

wwwwww