Perubahan RPJMD DKI, Anthony PSI: Hanya Memenuhi Kebutuhan Politik Gubernur
Hal itu Ia nyatakan dalam rilis resmi penolakan fraksi PSI atas Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggungjawab melaksanakan program, dan tidak menjawab 10 dari 16 tantangan-tantangan akibat pandemi Covid-19," ujarnya pada pembacaan Pandangan Umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia terhadap RPJMD Tahun 2017-2022, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (2/9/2021).
Selain menilai bahwa pengajuan perubahan RPJMD 2017-2022 hanya untuk memenuhi kebutuhan politik Gubernur Anies Baswedan, perubahan RPJMD juga dinilai tidak dapat memenuhi aspek legalitas yang dipersyaratkan.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anthony, harusnya mampu membuktikan terpenuhinya 3 (tiga) syarat yang tertulis pada Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni pertama adanya hasil evaluasi yang menunjukan bahwa proses perumusan RPJMD yang tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam Permen, kedua adanya hasil evaluasi yg menunjukan substansi dari RPJMD bertentangan dengan Permen. dan ketiga terjadi perubahan yang mendasar.
"Tidak bisa hanya menggunakan alasan salah satu saja, jika memang salah satu alasan saja diperbolehkan maka seharusnya Permen tersebut menggunakan kata 'atau'. Jangan sampai revisi Perda RPJMD ini dibuat secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," papar Anthony.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan |