Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Perubahan RPJMD DKI, Anthony PSI: Hanya Memenuhi Kebutuhan Politik Gubernur

Perubahan RPJMD DKI, Anthony PSI: Hanya Memenuhi Kebutuhan Politik Gubernur
Ilustrasi perubahan RPJMD. (gambar: ist./si rpjmd)
Senin, 02 Agustus 2021 13:58 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Anthony Winza menilai, perubahan RPJMD 2017-2022 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta hanya untuk memenuhi kebutuhan politik Gubernur Anies Baswedan.

Hal itu Ia nyatakan dalam rilis resmi penolakan fraksi PSI atas Perubahan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggungjawab melaksanakan program, dan tidak menjawab 10 dari 16 tantangan-tantangan akibat pandemi Covid-19," ujarnya pada pembacaan Pandangan Umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia terhadap RPJMD Tahun 2017-2022, sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (2/9/2021).

Selain menilai bahwa pengajuan perubahan RPJMD 2017-2022 hanya untuk memenuhi kebutuhan politik Gubernur Anies Baswedan, perubahan RPJMD juga dinilai tidak dapat memenuhi aspek legalitas yang dipersyaratkan.

Pemprov DKI Jakarta, kata Anthony, harusnya mampu membuktikan terpenuhinya 3 (tiga) syarat yang tertulis pada Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yakni pertama adanya hasil evaluasi yang menunjukan bahwa proses perumusan RPJMD yang tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diatur dalam Permen, kedua adanya hasil evaluasi yg menunjukan substansi dari RPJMD bertentangan dengan Permen. dan ketiga terjadi perubahan yang mendasar.

"Tidak bisa hanya menggunakan alasan salah satu saja, jika memang salah satu alasan saja diperbolehkan maka seharusnya Permen tersebut menggunakan kata 'atau'. Jangan sampai revisi Perda RPJMD ini dibuat secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," papar Anthony.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/