Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
15 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
15 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
13 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Nasional

Warga Terkendala Vaksinasi karena NIK telah Digunakan, PKS Integrasi NIK segera Diteken

Warga Terkendala Vaksinasi karena NIK telah Digunakan, PKS Integrasi NIK segera Diteken
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah (kanan) dalam suatu kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 04 Agustus 2021 19:22 WIB
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pihaknya akan meneken PKS atau perjanjian kerjasama integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk mendukung vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Penandatangan PKS tersebut rencananya akan berlangsung pada Jumat (6/8/2021) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan aplikasi PCare BPJS Kes dan aplikasi PeduliLindungi Kominfo serta Kemenkes.

Penandatangan PKS tersebut, adalah wujud kolaborasi pemerintah dalam suksesi vaksinasi massal Covid-19. Kemenkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan PT Telkom bersama Ditjen Dukcapil, telah bersepakat bahwa data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil.

Rilis Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co, Rabu (4/8/2021) menjelaskan, sebelumnya seorang warga di Bekasi, Wasit Ridwan (47), gagal divaksin Covid-19 lantaran NIK dirinya sudah digunakan orang lain. Dukcapil Kabupaten Bekasi telah memastikan bahwa NIK yang telah digunakan untuk vaksin tersebut adalah NIK Wasit.

Dukcapil kemudian langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan akhirnya Wasit Ridwan pun bisa menjalani vaksinasi.

Mengenai kemungkinan penyalahgunaan NIK di tempat vaksin, kata Zudan, menjadi domain Kemenkes RI untuk melakukan pelacakan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/