Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Alpha: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral

Alpha: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral
Ilustrasi Keluarga Akidi Tio saat memberikan donasi secara simbolis ke Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)
Kamis, 05 Agustus 2021 17:09 WIB
JAKARTA - Keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio kini ramai menjadi perbincangan publik, setelah berniat memberikan sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan dengan nilai yang luar biasa besar, Rp 2 triliun.

Namun sejak publikasi bantuan secara simbolis yang diberikan melalui Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, hingga kini Bilyet Giro tak kunjung cair. Padahal sudah melewati tenggat 2 Agustus 2021, sesuai yang tertera dalam Bilyet Giro.

Alhasil, banyak yang menganggap anak Akidi Tio yang mewakili keluarganya melakukan penipuan karena tak bisa memenuhi janjinya memberi sumbangan 2 triliun.

"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," papar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (4/8).

"Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini," tambahnya.

Menurut Azmi, yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri almarhum Akidi Tio, Heryanty. Untuk itu, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya. Termasuk menjelaskan kepada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio itu belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, akan sulit terungkap apa yang terjadi di balik kasus ini.

Bila mereka memberikan keterangan, akan diketahui apa alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak.

"Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini. Seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi, sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain. Termasuk dengan alat bukti," demikian Azmi Syahputra.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Hukum, Peristiwa, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/