Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
24 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
6
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPD RI

Bansos PKH Ditilep, LaNyalla: Jangan Main-Main!

Bansos PKH Ditilep, LaNyalla: Jangan Main-Main!
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dpd ri)
Senin, 09 Agustus 2021 16:24 WIB
MALANG - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta aparat penegak hukum menindak tegas 'penilep' dana bantuan sosial (bansos).

Reaksi tegas LaNyalla tersebut disampaikan, menyusul adanya kasus seorang wanita pendamping PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur disangka mengkorupsi dana PKH sebanyak Rp450 juta sepanjang 2017 - 2020. Pendamping tersebut berisinial PT.

"Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," kata LaNyalla dikutip GoNEWS.co dari rilisnya, Senin (9/8/2021).

Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil, kata LaNyalla, hukuman yang berat juga akan menjadi warning.

PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana Bansos jangan main-main," tegas LaNyalla.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Timur, DPD RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/