Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Ini Kata Formappi soal Peran Arteria Dahlan dalam Insiden Kedaton

Ini Kata Formappi soal Peran Arteria Dahlan dalam Insiden Kedaton
Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam suatu kesempatan. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 11 Agustus 2021 17:08 WIB
JAKARTA - Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, keterlibatan Arteria Dahlan sebagai penjamin penangguhan 3 orang dalam kasus kekerasan terhadap Nakes (tenaga kesehatan) di Bandarlampung tentu harus diperjelas.

Dalam rilis yang diterima GoNEWS.co, Rabu (11/8/2021), Lucius menyatakan, apa yang dilakukan Arteria adalah hal wajar dalam perpektif kemanusiaan. "Anggota DPR memang semestinya hadir nyata dalam membela rakyat atau warga yang sedang tertimpa masalah. Tentu saja kehadiran itu harus dalam koridor yang tak melanggar ketentuan Undang-Undang," kata Lucius.

Akan tetapi, lanjut Lucius, jika membaca secara umum kasus kekerasan terhadap Nakes itu, ada hal yang harus diperjelas soal keterlibatan Arteria agar tidak memunculkan kontroversi.

"Masalahnya, berdasarkan informasi dari kepolisian, tiga orang yang dijamin penangguhan penahanannya oleh Arteria merupakan tersangka pelaku pengeroyokan," kata Lucius.

Sebagai pelaku penganiayaan, lanjut Lucius, tentu saja proses hukum atas mereka merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung. "Bukan hanya Nakes yang menjadi korban langsung penganiayaan yang geram dengan tindakan ketiga tersangka, tetapi semua orang yang saat ini sadar akan kerja keras para Nakes di tengah pandemi hampir pasti ikut marah dengan aksi penganiayaan tersebut,".

"Kepedulian kita terhadap kerja keras Nakes dan juga pada semangat keadilan membuat kita patut bertanya-tanya ketika mengetahui salah satu anggota DPR malah mengambil posisi 'membela' para pelaku," kata Lucius.

Menurut Lucius, kalau penegak hukum berhasil membuktikan adanya penganiayaan atas Nakes maka mestinya posisi Arteria dan semua yang berjuang untuk kemanusiaan ada di pihak Nakes yang menjadi korban. "Itulah semangat advokasi yang semestinya dijalankan oleh anggota DPR untuk memastikan jaminan keadilan bagi korban," ujarnya.

Lucius melanjutkan, tak pantas ketika anggota DPR justru membela para pelaku penganiayaan serentak melawan korban. Ketakpantasan itu berpotensi melanggar kode etik karena bisa dianggap mencoreng harkat dan martabat parlemen.

Lalu posisi Arteria yang terlibat dalam menilai ketepatan pasal yang digunakan penegak hukum dalam kasus kekerasan tersebut. Posisi ini pun harus diperjelas, menurut Lucius. "Apakah ini masih dalam batasan kerja seorang anggota DPR atau sudah masuk pada upaya-upaya pembelaan seperti yang dilakukan pengacara?".

"Keterlibatan yang terlalu jauh pada proses penegakan hukum bisa dianggap sebagai upaya mengintervensi hukum, jika ini yang tengah dilakukan Arteria. Dan tentu saja ini melanggar prinsip kerja DPR yang harus profesional, juga tak mengintervensi proses hukum. Dugaan Pelanggaran etik jika seorang anggota melakukan intervensi terhadap proses hukum juga jelas dalam kode etik. Dan ini jelas akan mencoreng wajah parlemen," papar Lucius.

Lucius melanjutkan, dirinya khawatir pengaruh jabatan anggota DPR bisa memengaruhi obyektivitas proses hukum yang tengah dilakukan atas tiga tersangka kasus kekerasan terhadap Nakes tersebut. "Tentu saja prinsip praduga tak bersalah memang harus dikedepankan ketika kasus ini masih dalam proses penyelidikan,".

"Kita tentu terbuka pada banyak fakta hukum lain yang mungkin belum terungkap sekaligus yang menjadi alasan keterlibatan Arteria dalam kasus kekerasan atas Nakes ini," ujarnya.

Kalau kronologi kasusnya tak berubah dalam arti kekerasan atas Nakes memang benar dilakukan ketiga tersangka maka kita semua harus mengutuk tindakan kekerasan mereka sekaligus sikap pembelaan Arteria sebagai anggota DPR yang seharusnya menjadi pembela korban.

Terkait hal ini, Arteria yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPR RI ini menegaskan pada GoNEWS.co bahwa dirinya tidak akan mengintervensi kasus tersebut. GoNEWS.co mempublikasikannya dalam berita berjudul 'Penjelasan Arteria Dahlan soal Insiden Kedaton'***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, DPR RI, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/