Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Nasional

Tito Terbitkan Aturan Teknis Perayaan HUT RI 2021

Tito Terbitkan Aturan Teknis Perayaan HUT RI 2021
Surat Edaran Mendagri tentang teknis perayaan HUT RI 2021. (gambar: tangkapan layar)
Kamis, 12 Agustus 2021 11:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Muhammad Tito menerbitkan Surat Edaran nomor 0031/4297/SJ pada 10 Agustus 2021. Edaran untuk kepala daerah se-Indonesia itu mengatur teknis pelaksanaan perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.

Salinan SE yang diterima GoNEWS.co, Kamis (12/8/2021) menyebut, perayaan HUT RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana. Jumlah orang peserta seremonial perayaan juga dibatasi.

"Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat." bunyi amanat poin 2 SE tersebut.

Pelaksanaan kegiatan seremonial, dalam aturan itu, juga mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Dalam SE tersebut, Mendagri Tito juga melarang HUT RI diisisi lomba yang menyebabkan kerumunan.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual." kutipan aturan tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/