Tito Terbitkan Aturan Teknis Perayaan HUT RI 2021
Salinan SE yang diterima GoNEWS.co, Kamis (12/8/2021) menyebut, perayaan HUT RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana. Jumlah orang peserta seremonial perayaan juga dibatasi.
"Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat." bunyi amanat poin 2 SE tersebut.
Pelaksanaan kegiatan seremonial, dalam aturan itu, juga mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual. Dalam SE tersebut, Mendagri Tito juga melarang HUT RI diisisi lomba yang menyebabkan kerumunan.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual." kutipan aturan tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |