Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Hukum

2 Pria di Cileungsi Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung

2 Pria di Cileungsi Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)
Kamis, 12 Agustus 2021 11:52 WIB

BOGOR - Polsek Cileungsi, Bogor, menangkap 2 pria berinisial AG (48) dan AR (23) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Selasa (10/8/2021).

Keduanya diduga pengedar uang palsu. Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, kedua tersangka menggunakan uang palsu untuk belanja rokok di 11 warung. Uang palsu yang digunakan pecahan Rp 100 ribu.

"Menangkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, di mana saat ekonomi masyarakat pada umumnya sedang sulit," kata Andri lewat keterangannya, Kamis (12/8/2021).

"Mereka belanja di 11 warung beli rokok dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.

Andri menuturkan, kasus itu terungkap setelah salah satu pemilik warung bernama Halomoan Siregar melapor ke polisi. Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 2 pelaku tersebut di rumah mereka.

Andri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari seorang bernama Mbah Jamrong yang masih DPO. Polisi juga menyita bukti berupa pecahan uang palsu sebanyak 15 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"Membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong (DPO) di daerah Jampang Surade, Sukabumi. Pengakuan kedua pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 11 warung desa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/