2 Pria di Cileungsi Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung
BOGOR - Polsek Cileungsi, Bogor, menangkap 2 pria berinisial AG (48) dan AR (23) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Selasa (10/8/2021).
Keduanya diduga pengedar uang palsu. Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, kedua tersangka menggunakan uang palsu untuk belanja rokok di 11 warung. Uang palsu yang digunakan pecahan Rp 100 ribu.
"Menangkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, di mana saat ekonomi masyarakat pada umumnya sedang sulit," kata Andri lewat keterangannya, Kamis (12/8/2021).
"Mereka belanja di 11 warung beli rokok dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.
Andri menuturkan, kasus itu terungkap setelah salah satu pemilik warung bernama Halomoan Siregar melapor ke polisi. Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 2 pelaku tersebut di rumah mereka.
Andri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari seorang bernama Mbah Jamrong yang masih DPO. Polisi juga menyita bukti berupa pecahan uang palsu sebanyak 15 lembar pecahan Rp 100 ribu.
"Membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong (DPO) di daerah Jampang Surade, Sukabumi. Pengakuan kedua pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 11 warung desa," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus," tutupnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Barat |