Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

50 Napi Terorisme Terima Remisi, Napi Korupsi 214 Orang

50 Napi Terorisme Terima Remisi, Napi Korupsi 214 Orang
Ilustrasi Penjara. (Foto: Internet)
Rabu, 18 Agustus 2021 13:00 WIB

JAKARTA - Sebanyak 2.491 narapidana dan anak binaan mendapat remisi umum II atau remisi bebas di momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. Dari angka tersebut delapan narapidana teroris bebas dari total 50 napi yang menerima remisi.

Sementara itu sebanyak 204 napi korupsi yang turut menerima remisi, 4 orang langsung bebas. Direktur Jendral PAS, Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya memang memberikan remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

"Berasal dari tindak pidana yang bermacam-macam. Salah satunya yakni narapidana teroris yang mendapat remisi umum I sebanyak 42 orang, dan Remisi Umum II, 8 orang," rinci Reynhard saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan HUT RI Ke-76 dan Pemberian Remisi Narapidana dan Anak Binaan yang digelar secara daring, Selasa (17/8).

Dijelaskan Reynhard, RU I yang dimaksud adalah pengurangan masa tahanan sebagian bagi para narapidana yang telah memenuhi syarat. sementara RU II adalah pengurangan yang menyebabkan tahanan langsung bebas.

Selain narapidana teroris, diketahui sebanyak empat orang narapidana korupsi juga mendapat remisi RU II dan dinyatakan bebas. Sedangkan 210 koruptor lainnya mendapat jatah remisi RU I. Total 214 napi korupsi yang menerima remisi.

Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyebut pada momen perayaan 76 tahun Kemerdekaan RI ini pihaknya juga sekaligus menggelar upacara peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan tiga lapas di Pulau Nusa Kambangan. "Pelaksanaan pembangunan ini dalam rangka over kapasitas. Dalam rangka menggelorakan semnangat kemerdekaan," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/