Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
5 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pakar Hukum Pertanyakan Batas Makian Jadi Alasan Ringankan Juliari

Pakar Hukum Pertanyakan Batas Makian Jadi Alasan Ringankan Juliari
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai diperiksa KPK. (Foto: Istimewa)
Selasa, 24 Agustus 2021 12:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Alasan hakim menjadikan caci maki netizen sebagai pertimbangan meringankan hukuman terdap terdakwa kasus korupsi menjadi bahan pertanyaan. Salahsatunya adalah Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan.

Dia mengatakan keadaan meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa kasus tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Hal itu sekaligus merespons pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 20 tahun penjara.

Salah satu keadaan meringankan yakni hakim menganggap Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Secara hukum kita belum memiliki batasan tentang apa saja yang dapat digunakan sebagai alasan yang meringankan maupun memberatkan sehingga sepenuhnya merupakan kebijakan dari majelis hakim," ujar Agustinus melalui keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Meskipun begitu, ia menilai keadaan meringankan yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari kurang tepat. "Barangkali kalau mau dipertimbangkan sebagai adanya hal yang meringankan lebih tepat tentang adanya sanksi sosial yang telah dirasakan oleh yang bersangkutan dan keluarganya," kata Agustinus.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari,mengaku baru tahu jika makian dan penghinaan terhadap pelaku korupsi termasuk Juliari dapat menjadi faktor meringankan bagi yang bersangkutan. Menurut dia, itu tidak masuk akal. "Apakah hakim meneliti betul berapa banyak jumlah cacian publik itu dan bagaimana dampaknya jika cacian itu dilakukan secara daring?" kata Feri.

"Saya baru tahu kalau pelaku kejahatan tidak disenangi publik ternyata itu akan berdampak meringankan bagi pelaku kejahatan," lanjutnya.

Feri khawatir vonis terhadap Juliari dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Tak hanya untuk kasus korupsi, melainkan juga terhadap tindak kejahatan lainnya. "Jika seluruh cacian publik kepada koruptor bisa meringankan, maka seluruh koruptor akan buat mereka dicaci publik yang antikorupsi supaya dapat keringanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Juliari divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kader PDIP itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan salah satu keadaan yang meringankan yakni Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat. Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum ia belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Juliari dinilai terbukti menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.***

wwwwww