Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Voli

Ini Syarat Perjalanan saat Perpanjangan PPKM hingga 6 September

Ini Syarat Perjalanan saat Perpanjangan PPKM hingga 6 September
Pemerintah mengatur syarat perjalanan penumpang selama perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021. (Ilustrasi Antara)
Selasa, 24 Agustus 2021 12:26 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 dan luar Jawa-Bali sampai 6 September 2021.

Penerapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung tingkat penularan covid-19. Setiap masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hal ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Aturan terkait perjalanan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, aturan di luar Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam dua aturan itu dijelaskan bahwa setiap penumpang transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan bukti vaksin serta bukti negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2 untuk penumpang pesawat.

Kemudian, penumpang yang menggunakan bis, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, dan kapal laut harus membawa bukti negatif covid-19 dari tes antigen maksimal h-1.

Sementara, khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten dapat menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes antigen h-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka tetap harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dari tes PCR maksimal h-2.

Lebih lanjut, untuk wilayah luar Jawa-Bali dan Jawa-Bali, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Voli, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww