Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
15 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Banten

Buruh Lestari Busana Anggun Mahkota Perjuangkan Keadilan

Buruh Lestari Busana Anggun Mahkota Perjuangkan Keadilan
PT Lestari Buana A.M. (foto: ist.)
Kamis, 26 Agustus 2021 15:27 WIB
TANGSEL - Perwakilan buruh PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten bersama Kuasa Hukumnya mendatangi kantor Disnakertrans Tangsel di Setu, pada Kamis (26/8/2021).

Salah satu Kuasa Hukum buruh, Lukito Prabowo dalam pernyataannya menyatakan, mereka meminta kepada Disnakertrans Tangsel untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sementara itu, perwakilan pekerja/buruh yakni Arminah dan Sitimasitoh menyatakan, pihaknya bersama serikat pekerja dan juga kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya sebelumnya, namun kandas.

"Upaya kami menyampaikan surat permohonan musyawarah dengan pihak perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 tidak ditanggapi, maka kami melalui kuasa hukum kembali menyampaikan surat permohonan kedua pertemuan dengan pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah dengan batas waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021. Namun justru pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 pihak perusahaan melakukan tindakan pelarangan aktivitas kerja kepada para pekerja di perusahaan," ungkap keduanya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan kuasa hukum, sebanyak 82 buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat, Tangsel ditawarkan oleh perusahaan untuk dimutasi (pindah lokasi kerja) dari Ciputat, Tangsel ke Subang, Jawa Barat. Bagi buruh/pekerja yang tidak bersedia dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

Merespons penawaran mutasi tersebut, pekerja/buruh bersedia untuk dipindahkan ke cabang perusahaan di Subang, Jawa Barat dengan catatan semua keperluan hidup diantaranya biaya pindah, biaya kontrak rumah dan biaya pindah sekolah anak, semuanya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Kemudian, alih-alih memenuhi syarat dari buruh/pekerja, pihak perusahaan mengeluarkan aturan dan kebijakan baru yaitu adanya penurunan gaji karyawan. Bagi karyawan yang tidak sepakat atas penurunan gaji tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

Atas kebijakan yang sewenang-wenang dari pihak perusahaan tersebut maka pihak buruh dan pekerja memutuskan untuk memilih di PHK sepanjang Hak-Hak Pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/