Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
20 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Nasional

Gerakan 'Save BPK' Waspadai Pengunduran Uji Calon Anggota BPK

Gerakan Save BPK Waspadai Pengunduran Uji Calon Anggota BPK
Gedung BPK RI. (foto: dok. antara)
Kamis, 26 Agustus 2021 16:47 WIB
JAKARTA - Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mengungkapkan dugaan adanya skenario memundurkan jadwal fit and proper test calon anggota BPK dari September sampai ke Desember.

Dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (26/8/2021), Ia mengatakan, dugaan skenario itu akan ditempuh agar status 'paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)' bisa terlampaui.

"Diketahui, salah seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah 2 tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember," kata Prasetyo.

Mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK, kata Prasetyo, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang barunpaling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

"September ini harus sudah selesai prosesnya. Karena masa jabatan Anggota BPK lama akan habis per 27 Oktober. Sesuai amanat UU BPK Pasal 14 ayat 4, satu bulan sebelumnya harus sudah terpilih. Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang," terang Prasetyo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/