Gerakan 'Save BPK' Waspadai Pengunduran Uji Calon Anggota BPK
Dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (26/8/2021), Ia mengatakan, dugaan skenario itu akan ditempuh agar status 'paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)' bisa terlampaui.
"Diketahui, salah seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah 2 tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember," kata Prasetyo.
Mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK, kata Prasetyo, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang barunpaling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
"September ini harus sudah selesai prosesnya. Karena masa jabatan Anggota BPK lama akan habis per 27 Oktober. Sesuai amanat UU BPK Pasal 14 ayat 4, satu bulan sebelumnya harus sudah terpilih. Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang," terang Prasetyo.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Nasional, DKI Jakarta |