Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
19 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Permen Harus Atas Persetujuan Presiden, Refly Harun: Tak Menyimpang dari Ketatanegaraan

Permen Harus Atas Persetujuan Presiden, Refly Harun: Tak Menyimpang dari Ketatanegaraan
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Kamis, 26 Agustus 2021 17:26 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, persetujuan Presiden terhadap rancangan peraturan menteri tidak menyimpang untuk dilakukan.

"Secara prinsip saya sih nggak ada persoalan. Karena dari sisi ketatanegaraan tidak menyimpang," kata Refly dikutip GoNEWS.co dari siaran INews TV, Kamis (26/8/2021).

Menurut Refly, semua menteri di kabinet memang harus sejalan dengan presiden. Dan kabinet Jokowi yang diisi oleh banyak warna Parpol memungkinkan Jokowi harus cermat mencegah kebijakan menteri tak sejalan dengan kebijakan presiden.

Lebih jauh, kata Refly, sejak lama Ia mendorong agar Indonesia memiliki badan khusus perundang-perundangan. Ia menjelaskan, selama ini sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan lintas kementerian dan lembaga dilakukan di Ditjen tersendiri di Kemenkum HAM, tapi ketika menteri-menteri punya 'warna politik' yang berbeda maka dimungkinkan terjadi efek psikologi politik dalam proses tersebut.

Barangkali, kata Refli, jika membentuk badan perundangan yang langsung di bawah presiden dianggap bukan momentumnya karena masa jabatan tinggal tersisa 3 tahun, maka mungkin dipilih cara melalui Perpres bahwa permen harus atas persetujuan presiden.***

Sebelumnya, Presiden meneken Perpres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga pada 2 Agustus 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/