Permen Harus Atas Persetujuan Presiden, Refly Harun: Tak Menyimpang dari Ketatanegaraan
"Secara prinsip saya sih nggak ada persoalan. Karena dari sisi ketatanegaraan tidak menyimpang," kata Refly dikutip GoNEWS.co dari siaran INews TV, Kamis (26/8/2021).
Menurut Refly, semua menteri di kabinet memang harus sejalan dengan presiden. Dan kabinet Jokowi yang diisi oleh banyak warna Parpol memungkinkan Jokowi harus cermat mencegah kebijakan menteri tak sejalan dengan kebijakan presiden.
Lebih jauh, kata Refly, sejak lama Ia mendorong agar Indonesia memiliki badan khusus perundang-perundangan. Ia menjelaskan, selama ini sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan lintas kementerian dan lembaga dilakukan di Ditjen tersendiri di Kemenkum HAM, tapi ketika menteri-menteri punya 'warna politik' yang berbeda maka dimungkinkan terjadi efek psikologi politik dalam proses tersebut.
Barangkali, kata Refli, jika membentuk badan perundangan yang langsung di bawah presiden dianggap bukan momentumnya karena masa jabatan tinggal tersisa 3 tahun, maka mungkin dipilih cara melalui Perpres bahwa permen harus atas persetujuan presiden.***
Sebelumnya, Presiden meneken Perpres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga pada 2 Agustus 2021.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |