Putihkan Rp5,7 Miliar Denda, Riau Tarik Pajak sebesar Rp17,3 Miliar
Lansiran bisnis.com yang dikutip GoNEWS.co, Sabtu (28/8/2021) menyebut, Rp5,7 miliar itu terdiri dari denda pajak roda dua sebanyak 11.573 unit dengan nilai total sekitar Rp1,1 miliar dan denda pajak roda empat sebanyak 4.230 unit dengan nilai total sekitar Rp4,6 miliar.
"Sudah lebih dari 15.000 unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya. Untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp5,7 miliar," kata Herman.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau ini diluncurkan pada 10 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 9 November 2021.
Baru berjalan sekitar 1,5 bulan, total pendapatan pajak sementara yang didapat dari pajak pokok kendaraan yang dendanya dihapuskan sudah mencapai Rp17,3 miliar lebih, kata Herman.***