Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Putihkan Rp5,7 Miliar Denda, Riau Tarik Pajak sebesar Rp17,3 Miliar

Putihkan Rp5,7 Miliar Denda, Riau Tarik Pajak sebesar Rp17,3 Miliar
Ilustrasi. (foto: dok. antara)
Sabtu, 28 Agustus 2021 09:09 WIB
PEKANBARU - Kepala Bapenda Riau, Herman mengungkapkan, saat ini telah tercatat 15.000 unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya. Total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan telah mencapai Rp5,7 miliar.

Lansiran bisnis.com yang dikutip GoNEWS.co, Sabtu (28/8/2021) menyebut, Rp5,7 miliar itu terdiri dari denda pajak roda dua sebanyak 11.573 unit dengan nilai total sekitar Rp1,1 miliar dan denda pajak roda empat sebanyak 4.230 unit dengan nilai total sekitar Rp4,6 miliar.

"Sudah lebih dari 15.000 unit kendaraan bermotor di Riau yang diputihkan denda pajaknya. Untuk total denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp5,7 miliar," kata Herman.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau ini diluncurkan pada 10 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 9 November 2021.

Baru berjalan sekitar 1,5 bulan, total pendapatan pajak sementara yang didapat dari pajak pokok kendaraan yang dendanya dihapuskan sudah mencapai Rp17,3 miliar lebih, kata Herman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:bisnis.com
Kategori:Riau, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/