Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
9 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Dailami Firdaus Imbau Penggratisan Parkir di Tempat Ibadah
5
Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Modern di Rorotan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Modern di Rorotan
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
5 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Zudan: Dukcapil Bukan Pelayanan Dasar Tapi Dasar Semua Pelayanan

Zudan: Dukcapil Bukan Pelayanan Dasar Tapi Dasar Semua Pelayanan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah saat meninjau jemput bola pelayanan Adminduk untuk masyarakat Baduy dan sekitarnya di Lebak, Banten, Sabtu. (28/8/2021).
Sabtu, 28 Agustus 2021 21:10 WIB
LEBAK - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebutkan peran strategis Dukcapil dalam visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Dalam rilis Dukcapil yang diterima GoNEWS.co, Sabtu (28/8/2021), Zudan mengungkapkan, pelayanan Dukcapil memang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar seperti pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, tapi pelayanan Dukcapil akan menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update.

Hal tersebut juga disampaikan Zudan dalam Rapat Koordinasi Dinas Dukcapil se-Provinsi Banten, Rahaya Resto and Resort, Jumat (27/08/2021). Beliau mengatakan, "Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK,".

Peran fundamental Dukcapil tersebut, lanjut Zudan, tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Dua aturan perundang-undangan tersebut telah mengamanatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar dari seluruh pelayanan publik. Artinya, NIK menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar jajarannya di daerah benar-benar mensyukuri peran sentral Dukcapil dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Cara bersyukurnya, dapat diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan yang mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan.

“Semua penduduk harus terdata dalam database. Anak-anak diberikan Akta Kelahiran dan KIA, setelah dewasa diberikan KTP-el, apabila menikah diberikan Akta Pernikahan, dsb,” pesan Zudan.

“Bila ada penduduk yang memiliki kendala untuk mendapatkan dokumen kependudukannya, kita datangi penduduk melalui kegiatan jemput bola. Pelayanannya gratis,” tambah Zudan sambil menutup keterangan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Banten, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/