Zudan: Dukcapil Bukan Pelayanan Dasar Tapi Dasar Semua Pelayanan
Dalam rilis Dukcapil yang diterima GoNEWS.co, Sabtu (28/8/2021), Zudan mengungkapkan, pelayanan Dukcapil memang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar seperti pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan, tapi pelayanan Dukcapil akan menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update.
Hal tersebut juga disampaikan Zudan dalam Rapat Koordinasi Dinas Dukcapil se-Provinsi Banten, Rahaya Resto and Resort, Jumat (27/08/2021). Beliau mengatakan, "Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK,".
Peran fundamental Dukcapil tersebut, lanjut Zudan, tidak dapat dipisahkan dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Perpres 62 Tahun 2019 Tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Dua aturan perundang-undangan tersebut telah mengamanatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar dari seluruh pelayanan publik. Artinya, NIK menjadi pintu akses masyarakat terhadap seluruh pelayanan publik.
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar jajarannya di daerah benar-benar mensyukuri peran sentral Dukcapil dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Cara bersyukurnya, dapat diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan yang mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Semua penduduk harus terdata dalam database. Anak-anak diberikan Akta Kelahiran dan KIA, setelah dewasa diberikan KTP-el, apabila menikah diberikan Akta Pernikahan, dsb,” pesan Zudan.
“Bila ada penduduk yang memiliki kendala untuk mendapatkan dokumen kependudukannya, kita datangi penduduk melalui kegiatan jemput bola. Pelayanannya gratis,” tambah Zudan sambil menutup keterangan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Banten, Pemerintahan |